Ia menyebut tindakan deportasi paksa tersebut tidak mencakup langkah-langkah untuk reunifikasi keluarga atau dengan cara lain memastikan penghormatan terhadap prinsip kepentingan terbaik dari anak.
Kehris lebih lanjut menyampaikan keprihatinannya mengenai penggeledahan tubuh yang diterapkan kepada anak-anak Ukraina selama prosedur penyaringan oleh pihak Rusia.
“Dalam kasus yang telah didokumentasikan oleh kantor kami, selama 'penyaringan', angkatan bersenjata Rusia dan kelompok bersenjata yang berafiliasi telah melakukan penggeledahan tubuh, terkadang melibatkan ketelanjangan paksa, dan interogasi mendetail tentang latar belakang pribadi, ikatan keluarga, pandangan politik, dan kesetiaan individu,” katanya pada Rabu (7/9/2022) dalam Rapat Terbuka Dewan Keamanan tentang Ukraina.
Jika dugaan ini benar, maka Rusia telah melanggar Pasal 50 Konvensi Jenewa Keempat yang melarang Kekuasaan Pendudukan mengubah status pribadi anak-anak, atau memasukkan mereka ke dalam formasi atau organisasi yang berada di bawahnya.
Pada 30 Mei 2022, Vladimir Putin menandatangani dekrit yang merampingkan proses pemberian kewarganegaraan Rusia kepada anak yatim piatu Ukraina atau mereka yang tidak memiliki pengasuhan orang tua.
Otoritas Ukraina mengklaim keputusan Putin tersebut adalah cara melegalkan penculikan anak-anak dari wilayah Ukraina. Mereka menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, dan Konvensi PBB 1989 tentang Hak Anak.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait