DEPOK, iNews.id - Sejak 1 November 2021, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi berubah badan hukum menjadi Perusahaan Terbatas (PT) Tirta Asasta Kota Depok.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M Olik mengatakan perubahan badan hukum itu terbagi menjadi dua yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Adapun pemilihan bentuk badan hukum Perseroda dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah dua kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Perubahan badan hukum ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok,” ujar Olik di kantor PDAM Kota Depok, Kamis (16/12/2021).
Lebih lanjut Olik mengatakan bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100 persen dimiliki oleh Pemkot Depok.
Status bentuk badan hukum Perseroda tersebut ditandatangani pada 1 November 2021, di hadapan Notaris Pria Takari Utama di Depok. Kemudian disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0068922.AH.01.01.
Pada 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya dengan 12 agenda.
“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemkot Depok,” pungkasnya,
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait