Pakai Sabu Sejak April 2021, Nia Ramadhani Ungkap Alasannya

TIm iNews
Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, yang sama-sama menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadinya Zen Vivanto pada hari ini, Kamis (16/12/2021) menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021. Dalam sidang Nia juga menyebutkan alasan mengapa ia terjerumus narkoba.

Menurut Nia, ia memakai narkoba karena masalah pribadi. Saat menjawab pertanyaan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nia mengatakan barang terlarang tersebut dikonsumsi bermula ketika ia merasa terpuruk setelah ayahnya meninggal dunia pada tahun 2014.

Nia merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan  bahkan kepada sang suami, Ardi Bakrie.

"April sampai Juli 2021, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," aku artis berusia 31 tahun.

 

Saat itu, ia kepikiran soal almarhum ayahnya.

“Lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," katanya.

Nia mengaku saat menceritakan kesedihannya kepada koleganya, jawaban yang didapatkan bertolak belakang dari harapannya.

Dia dianggap tidak boleh bersedih, lantaran memiliki kehidupan sempurna dan keluarga dengan ekonomi mapan.

"Saya cerita ke teman saya, saya sedih dan terpuruk. Teman saya bilang, 'Nia nggak patut untuk sedih'," ungkapnya.

Untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan perkataan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada saat membuka persidangan pemeriksaan keterangan terdakwa pukul 10.00 WIB telah memperingatkam ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.

"Memperingatkan kepada saudara bertiga agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," ucapnya.

Ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network