CIREBON, iNews.id - Maraknya kasus kekerasan seksual di boarding school maupun pesantren, Kementerian Agama menindaklanjutinya dengan memperketat pemberian izin pendirian boarding school.
Dalam keterangannya pada media di Cirebon, Selasa (14/12/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan pengetatan pemberian izin bagi boarding school atau sekolah berbasis asrama maupun sejenisnya agar bisa terpantau dengan baik.
"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional 'boarding school' dan sejenisnya," kata Menag Yaqut, setelah meresmikan Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.
Lebih lanjut menurut Menag Yaqut, erizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan.
Verifikasi tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam "boarding school" maupun semacamnya barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan
"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," paparnya.
Yaqut mengatakan terkuaknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali. Alasannya, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menag Yaqut tidak memungkiri bahwa kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal.
"Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang belakangan ini kita dapati di 'boarding school' itu, itu hanya puncak gunung es kita mau selesaikan ini, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait