DEPOK,iNewsDepok.id- Kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Gunadarma pelecehan seksual berujung damai.
Diketahui, kasus pelecehan di Universitas Gunadarma (UG) ini dialami oleh empat orang korban dan dilakukan oleh dua pelaku berbeda. Baik pelaku dan korban sama-sama mahasiswa UG.
Satu terduga pelaku yaitu TPP diketahui melakukan tindakan pelecehan terhadap tiga mahasiswi. Namun hanya satu korban yang terpenuhi unsurnya, sedangkan dua lainnya sebagai saksi. Untuk terduga pelaku lainnya tidak terjadi di Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pada Senin (12/12) malam 2 orang terduga diamankan Satpam kampus. Keduanya dibawa ke Polres untuk diamankan sementara karena khawatir akan dihakimi mahasiswa lain.
“Namun pada saat itu belum ada laporan polisi masuk jadi kita masih menunggu korban yang mau untuk membuat laporan polisi. Kemudian, ada tiga orang yang diduga korban, satu orang mewakili untuk membuat laporan polisi di Polres Depok,” katanya, Jumat (16/12/2022).
Esok harinya pada Selasa (13/12) pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku.
Setelah kesepakatan bersama damai pencabutan laporan akhirnya pihaknya menyelesaikan dengan restorative justice.
“Satu orang yang melapor karena yang lainnya belum masuk unsur, masih dalam unsur percobaan itupun kejadian di bulan Oktober baru diceritakan kemarin,” ujarnya.
Yogen menuturkan, lokasi kejadian pelecehan yaitu di kosan terduga pelaku. TPP meminta NWS yang merupakan korban untuk mengerjakan tugas di tempat kosnya. Kemudian korban pun datang kesana.
“Setelah berada dalam kamar pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara. Kemudian korban menolak melakukan kemudian pelaku juga menurunkan celana untuk minta korban untuk memegang kemaluan,” tutupnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama
Artikel Terkait