JAKARTA, iNewsDepok.id - Begitu mendengar kata ‘bom’, kita mungkin akan langsung membayangkan alat peledak yang biasa digunakan oleh pasukan militer, mulai dari yang paling sederhana seperti granat hingga yang paling berbahaya seperti bom Hidrogen. Namun, insiden dugaan bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung baru-baru ini kembali mengingatkan kita bahwa tidak semua bom berasal dari pihak militer.
Lantas apa yang dimaksud dengan bom bunuh diri dan bagaimana cara negara menghadapinya? Berikut rangkumannya.
1. Bom Bunuh Diri adalah Bagian dari Alat Peledak Improvisasi
Aksi bom bunuh diri merupakan tindakan di mana seseorang memasang alat peledak pada tubuhnya sendiri dan mengaktifkannya untuk menimbulkan kerusakan sebesar mungkin di wilayah target. Bom bunuh diri sangat mengejutkan karena sifatnya yang tidak pandang bulu.
Bom yang digunakan oleh pelaku serangan bunuh diri biasanya dipasang pada rompi atau diletakkan dalam tas, namun pelaku dapat menciptakan variasi bom yang lebih beragam untuk meminimalisasi atau mencegah timbulnya kecurigaan. Di Indonesia sendiri, terdapat setidaknya enam jenis bom yang pernah meledak, yaitu bom panci, bom koper, bom buku, bom tas pinggang, bom TNT, dan “Mother of Satan” yang dapat membuat tubuh korban hancur lebur.
Kemampuan inilah yang membuat bom bunuh diri dikategorikan sebagai Improvised Explosive Device (IED) atau Alat Peledak Improvisasi. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan bahwa serangan dengan Alat Peledak yang Improvisasi (IED) telah membunuh ribuan orang setiap tahun, menimbulkan luka fisik yang parah, merusak infrastruktur kritis, dan menyebarkan ketakutan serta gangguan di komunitas yang terkena dampak. Produksi IED sendiri terjadi di luar kendali pemerintah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait