JAKARTA, iNewsDepok.id – Winarsih wanita yang menghujat dan memfitnah penyanyi dangdut Dewi Perssik di media sosial, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Polisi meningkatkan status Winarsih menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sudah tersangka," kata Nurma Dewi kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Tak banyak keterangan yang disampaikan Nurma di depan awak media, terkait penetapan Winarsih sebagai tersangka. Dia mengatakan proses hukum dalam kasus itu tetap berjalan.
Sementara dari pihak kuasa hukum Winarsih yang saat itu diwakili Catharina, membenarkan kliennya telah menjadi tersangka. Catharina menyebut pihaknya akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
"Memenuhi pemanggilan tersangka," ucap Catharina di hadapan awak media.
Sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Metro Jakarta, pada 31 Oktober 2021 lalu.
Depe panggilan akrab Dewi Perssik mengatakan bahwa pelakunya mengaku sebagai fans Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar).
Saat itu Depe sempat menanggapi kasus KDRT Lesti Kejora, namun justru dirinya diserang fans Leslar.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait