Indra Kenz Eks Crazy Rich Medan Kembali Dijebloskan ke Penjara Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, iNews Depok.id — Indra Kenz yang dulu dijuluki Crazy Rich Medan kembali dijebloskan ke penjara buntut kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong.
Terpidana kasus investasi bodong Binomo yang bernama asli Indra Kesuma. Pria yang dulu populer harus melupakan impian menghirup udara bebas lebih awal.
Petugas memasukkannya kembali ke Lapas Kelas I Tangerang akibat pencabutan status pembebasan bersyarat. Tak main-main, petugas langsung menempatkannya di sel isolasi khusus yang berada di blok maximum security.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat membenarkan penempatan ketat tersebut. "Yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus block maximum security," tegas Beni pada Sabtu (10/10/2026). Beni menjelaskan bahwa Indra Kenz masih harus menyelesaikan sisa hukuman penjara yang terbilang cukup panjang. "Berdasarkan perhitungan sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari," tambahnya.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat mencicipi udara bebas setelah mengantongi izin pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Namun, kebebasan tersebut berumur sangat pendek. Sorotan tajam dari Ombudsman membongkar dugaan keberadaan fasilitas mewah yang menghinggapi sang terpidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ombudsman menemukan dugaan bahwa Indra Kenz sempat menghuni salah satu kontainer berinterior mewah menyerupai rumah tinggal di area lapas tersebut.
Temuan itu langsung memicu reaksi keras dari jajaran pimpinan kementerian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas dengan membatalkan hak kebebasan Indra Kenz. Pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan pada proses pemberian remisi yang menjadi syarat kebebasannya.
"Akan kita cabut, karena ada proses remisinya yang tidak benar," ujar Agus saat memberikan keterangan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026). Keputusan tegas ini sekaligus mengakhiri masa bebas bersyarat Indra Kenz dan memaksanya kembali menjalani sisa masa kurungan di balik jeruji besi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
