JAKARTA, iNews.id – Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (26/11/2021).
Ipda OS sebelumnya berstatus terperiksa saat dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara oleh penyidik kemarin. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).
Proses penyidikan itu juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam penyelidikan, diketahui OS sempat melepas tembakan sebanyak 3 kali saat peristiwa terjadi. Tembakan pertama dilepaskan Ipda OS sebagai peringatan terhadap dua korban yang diduga menguntit pelapor berinisial O.
Ipda OS diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ia dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait