Margarito Kamis: Menteri ATR Bisa Perintahkan BPN Batalkan Sertifikat yang Cacat Hukum 

SM Said
Listiani (jilbab) kuasa hukum ahli waris alm A Rachman Saleh saat mengirimkan surat permohonan pembatalan Sertifikat HGB dan HP PT CAM ke Kantor Kementerian ATR/Kepala BPN, Senin 7 November 2022. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menyebut Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto bisa memerintahkan kantor wilayah BPN untuk membatalkan sertifikat tanah yang diduga dibuat cacat hukum dan cacat administasi serta terkait mafia tanah

Sebelumnya ahli waris A Rachman Saleh melalui kuasa hukumnya Listiani telah memohon pembatalan terhadap Sertifikat HGB dan Hak Pakai atas nama PT Citra Abadi Mandiri (PT CAM) di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, seluas 13,6 hektare yang pembuatannya diduga terkait mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum. 

"Jika pembuatannya cacat hukum dan cacat administrasi sertifikatnya bisa saja dibatalkan oleh Kantor Wilayah BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut karena diduga ada prosedur yang tidak dipenuhi dalam penerbitan sertifikat tersebut. Jadi sesuai hukum administrasi negara dia yang menerbitkan dia yang harus membatalkan," kata Margarito Kamis saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
 
Sehingga Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, kata Margarito Kamis, selaku atasan Kanwil BPN/Pertanahan DKI Jakarta bisa hanya bisa memerintahkan pembatalan sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut.

Surat permohonan pembatalan Sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM di Rawa Terate tersebut telah dikirim ahli waris A Rachman Saleh selaku pemilik tanah melalui kuasa hukumnya Listiani ke Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, di Kantor Kementerian ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Senin (7/11/2022).  

"Oknum-okmun BPN bersama pihak swasta diduga telah merampas hak tanah milik Rakyat dengan modus menerbitkan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM di atas tanah 24 SHM milik (Alm) A Rachman Saleh secara sepihak, sewenang-wenang, melanggar hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Listiani. 

Selain pembatalan tersebut, kata Listiani, juga mohon pemulihan dan pengembalian 24 SHM ahli waris A Rachman Saleh sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI No 225 pk/pdt/1997.

Sebelumnya menurut Listiani, A Rachman Saleh (alm) adalah pemilik SAH atas tanah seluas 13,6 Ha di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan bukti kepemilikan 24 SHM. 

"Ke 24 SHM-nya  yaitu SHM No 36, 37, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 63, 65, dan 66/Rawaterate," timpalnya. 

Tanah-tanah tersebut, kata dia, diperoleh A Rachman Saleh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris kepada masyarakat pada tahun 1975, yang kemudian telah ditingkatkan haknya menjadi sertifikat SHM  sebanyak 24 buah pada tahun 1976 s.d 1978.
 
Kebenaran, keabsahan dan pengakuan Negara atas kepemilikan tanah seluas 13,6 Ha (Alm) A Rachman Saleh  diperkuat oleh beberapa Putusan Pengadilan/Hukum, dan terakhir adalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 225 PK/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1998. 

"Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh sebagai pemilik SAH 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ilegal)," ungkap Listiani.
 
Dimana pada PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah terutama pada Pasal 34 ayat (8) tertulis/menetapkan 'Peralihan HGB atas Hak Milik (HM) harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan'. 

Listiani juga menyebut tidak ada transaksi pengikatan Akta Jual Beli/AJB dihadapan PPAT antara PT CAM dengan para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh yang sah sesuai ketentuan berlaku. 

Bukti pelanggaran selanjutnya kata Listiani, pengalihan hak atas 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP an. PT CAM hanya berdasarkan SK Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta tanpa melampirkan persyaratan wajib/pokok, yaitu Akta Jual Beli/AJB dan bukti setor lunas BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku (diduga melakukan penggelapan pajak BPHTB pada negara). 
 
"Sehingga  sertifikat HGB dan HP an PT CAM tersebut batal demi hukum atau batal dengan sendirinya karena cacat administarsi dan cacat hukum," ujar Listiani.

Selain itu proses pengalihan hak atau penerbitan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM oleh Kakan BPN Jakarta Timur pada waktu itu terindikasi kuat dilakukan melalui Praktik KKN. Dimana  proses penerbitan sertifikat yang sangat cepat dan tidak lazim, yaitu sertifikat selesai hanya 1 (satu) hari. 


Sertifikat HGB yang diduga diterbitkan tak sesuai prosedur. Foto Ist

"Hal tersebut melanggar Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 yang menyatakan jangka waktu penerbitan sertifikat adalah 98 hari," tandasnya.  

Menanggapi tudingan soal mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum tersebut Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri Lenny Marlina Poluan mengatakan, PT Citra Abadi Mandiri telah membangun dan mengembangkan kawasan Sedayu City dengan membeli Tanah secara sah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT CitraPutra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.

"Terhadap klaim dari Ahli waris yang menyatakan adanya cacat hukum dan cacat administrasi dan terkait mafia tanah, merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung fakta-fakta dan bukti-bukti. Sebab A Rachman Saleh semasa hidupnya telah 2 (dua) kali melakukan penjualan tanah yakni pada Tahun 1990 dan Tahun 1993, namun akibat dari perbuatan A Rachman Saleh yang menjadi Perkara di Pengadilan, telah diselesaikan melalui Perdamaian," kata Lenny Marlina Poluan dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews Id Network, Selasa (8/11/2022). 

Menurut Lenny Marlina Poluan, PT Citra Abadi Mandiri akan mengambil upaya hukum melalui tuntutan secara pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membuat pengaduan palsu ataupun mencemarkan/merugikan nama baik. "Termasuk apabila terdapat media yang memfasilitasi berita bohong yang tidak benar dan mencemarkan/merugikan nama baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Lenny Marlina Poluan.

Sementara Mantan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Lukman Hakim ketika dikonfirmasi iNews id Network melalui ponselnya tidak menjawab terkait penerbitan sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut.  

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network