JAKARTA, iNews – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum menilai Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021) malam.
Heru disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Rahmat Damiri Rp17,9 miliar.
Jaksa menilai Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.
Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru. Tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Terdakwa mendapat keuntungan yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun. Keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.
Selain tuntutan hukuman mati, Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai sebesar Rp12.643.400.946.226.
Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait