Jakarta, iNews.id - Ada rencana penerapan tarif adjustment (penyesuaian tarif) bagi 13 golongan pelanggan PLN di tahun depan. Sejak tahun 2017, tarif listrik sudah tidak naik.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengatakan penentuan tarif listrik merupakan keputusan pemerintah, sehingga badan usaha tidak memiliki andil menentukan itu.
"Kami ini adalah BUMN, tarif ditentukan pemerintah, jadi kami ikuti keputusan pemerintah," kata Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut Darmawan mengatakan, Kementerian ESDM berwenang dalam penetapan tarif listrik ini. Selain itu, DPR juga ikut andil dalam diskusi penetapan tarif listrik.
"Jadi masih berproses, arahnya kemana, kami ikuti pemerintah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan tarif adjustment (penyesuaian tarif) untuk 13 golongan pelanggan listrik PLN tahun 2022 selama 6 bulan. Penyesuaian tarif ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi.
Dalam penentuannya akan mengikuti tiga faktor, yaitu pergerakan kurs, harga minyak mentah dunia, dan tingkat inflasi.
Sementara Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hal ini.
"Jadi kita sepakat dengan Banggar, kalau sekiranya Covid-19 ini membaik ke depan, mudah-mudahan, kompensasi tarif adjustment diberikan 6 bulan saja, selanjutnya disesuaikan," ujar Rida, mengutip dari kanal Youtube CNBC Squawk Box.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait