"Sebelumnya nggak pernah mukul, baru ini aja yang parah," imbuh korban.
Korban mengaku dalam hubungannya dengan tersangka sudah pisah ranjang tahun.
"Sebenarnya saya dan suami sudah pisah ranjang selama tiga tahun," imbuhnya.
Seperti diketahui, MS ditetapkan tersangka usai video KDRT tersebut viral. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS alias Madun dijerat UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait