Korban KDRT Cinere Depok Tetap Ingin Proses Hukum Berlanjut, Tidak Seperti Kasus Leslar

Tama
Septiawati korban KDRT Cinere. Tama/ iNews Depok

"Sebelumnya nggak pernah mukul, baru ini aja yang parah," imbuh korban.

Korban mengaku dalam hubungannya dengan tersangka sudah pisah ranjang tahun.

"Sebenarnya saya dan suami sudah pisah ranjang selama tiga tahun," imbuhnya.

Seperti diketahui, MS ditetapkan tersangka usai video KDRT tersebut viral. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS alias Madun dijerat UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network