DEPOK, iNesdepok.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa mengeklaim ganti rugi kepada pelaku melalui restitusi. Hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu menyebutkan korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, Penyidik atau Penuntut Umum.
“Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada Minggu (6/11/2022).
Edwin mencontohkan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat yang menewaskan dua orang akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban dapat mengeklaim restitusi masing-masing Rp250 juta dari pelaku.
“Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp 250 juta,” ujarnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait