LSPSK Sebut Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bisa Klaim Ganti Rugi

Vania Rachel Pavita
LPSK menyebut keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa klaim ganti rugi lewat restitusi. Foto: DOK.iNews.id

DEPOK, iNesdepok.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bisa mengeklaim ganti rugi kepada pelaku melalui restitusi. Hal itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam peraturan itu menyebutkan korban dapat mengajukan restitusi lewat LPSK, Penyidik atau Penuntut Umum.

“Jadi kalau korbannya mau mengeklaim ganti kerugian, ya mereka bisa mengajukan permohonan ke LPSK. Kemudian mereka klaim kerugiannya apa saja, nanti LPSK yang menilai validitas buktinya dan kewajarannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada Minggu (6/11/2022).

Edwin mencontohkan kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat yang menewaskan dua orang akibat penganiayaan. Pihak keluarga atau ahli waris korban dapat mengeklaim restitusi masing-masing Rp250 juta dari pelaku.

“Itu ada salah satu preseden yang sudah kita berhasil diputuskan di pengadilan itu kasus kerangkeng manusia di Langkat. Ganti kerugiannya Rp 250 juta,” ujarnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network