Dari hasil pemeriksaan, tersangka memukuli korban sebanyak tiga kali, yang mengenai wajah korban. Beruntung saat kejadian, warga sekitar ikut melerai pertengkaran tersebut.
Diduga motif pertengkaran hingga berujung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, karena faktor ekonomi.
"Diduga faktor ekonomi. Karena pelaku hanya bekerja sebagai juru parkir," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Madun dijerat UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sementara itu, guna pemeriksaan lebih lanjut MS diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok.
"Ya tersangka sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Depok," kata Kompol Nurhaida.
Seperti diketahui, sebuah unggahan mendadak viral dari akun Instagram @jadetabek.info pada Minggu (06/11/2022), terlihat seorang pria yang memukul seorang wanita. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cilobak Raya, Pangkalan Jati, Cinere.
"Min tolong bantu viralin kejadian KDRT di Jalan Cilobak Raya Pangkalan Jati Cinere
(Tolong sembunyiin identitas saya)
Via DM,
Yang tau kronologis tulis komen...pak polisi @polrestrodepok , tlng ini duhhhhhh," tulis akun jadetabek.info.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait