Terpaksa Matikan Siaran TV Analog di Jabodetabek, Ini Alasan MNC Group

Rizal
Hary Tanoesoedibjo Meminta Maaf Kepada Pemirsa Karena Mereka Terpaksa Harus Melakukan Analog Switch Off di Wilayah Jabodetabek. (Foto: Dok.Antara).

DEPOK, iNewsDepok.id - Menyusul siaran televisi lainnya, akhirnya MNC Group mematikan siaran TV analog atau analog switch off di Jabodetabek sejak Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB. MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.

Mengenai kebijakan tersebut, Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memohon maaf kepada masyarakat. Menurutnya keputusan itu dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait analog switch off. 

"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa menuruti permintaan tersebut. Meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," ungkap Hary dalam laman resmi Instagramnya @hary.tanoesoedibjo, pada Jumat (4/11/2022).

Hary mengatakan kebijakan tersebut memiliki standar ganda karena untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang dipaksa untuk dimatikan.

Lebih lanjut Hary pun menegaskan MNC Group akan menempuh jalur hukum terkait masalah ini.

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Sementara itu dalam keterangan resminya MNC Group, pada Kamis (3/11/2022), menyatakan, "Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off".

Lebih lanjut MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

Namun, sekali lagi karena adanya permintaan dari Mahfud MD maka MNC Group akan tunduk dan taat.

MNC Group memandang adanya kebijakan pemadaman TV analog bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:

'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.

Pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan serentak secara nasional. Hal ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata. "

Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," demikian bunyi keterangan tertulis MNC Group.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network