Hary Tanoe: MNC Group akan Tempuh Jalur Hukum Terkait ASO

Vania Rachel Pavita
Hary Tanoesoedibjo menilai kebijakan analog switch off (ASO) memiliki standar ganda. MNC Group akan tempuh jalur hukum. Foto: iNews

DEPOK, iNewsDepok.id – Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menilai kebijakan analog switch off (ASO) memiliki standar ganda. MNC Group akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki standar ganda karena hanya berlaku di wilayah Jabodetabek sementara di luar itu siaran televisi analog masih diizinkan.

“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.

Sebelumnya, MNC group yang mewakili RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews telah menerapkan ASO di Jabodetabek pada Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Hary mengaku terpaksa mematikan siaran analog di Jabodetabek karena pihaknya menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD. Lantas, Hary memohon maaf kepada masyarakat terkait keputusannya lewat Instagram pribadinya.

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan sangat terpaksa menuruti permintaan tersebut. Meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” tulis Hary dalam akun Instagramnya @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network