Mahfud berharap dengan adanya tim koordinasi ini akan menjadi sarana baru untuk membahas pembaruan hukum terkait keadilan restoratif. Selain itu, juga bisa memberi solusi yang tepat atas permasalahan hukum pidana.
"Saya berharap tim ini menjadi saran urun rembuk untuk membahas pembaruan hukum terkait keadilan restoratif, dan dapat memberi solusi yang tepat atas permasalahan pemidanaan yang timbul selama ini," kata Mahfud.
Mahfud menargetkan, kerangka dasar keadilan restoratif dapat diselesaikan sebelum pergantian presiden nanti pada tahun 2024 mendatang.
"Semoga rangka-rangka dasarnya sudah bisa kita selesaikan sebelum 2024. Sehingga nanti pemerintahan yang baru tinggal melanjutkannya dan tidak memulai lagi dengan diskusi awal," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait