JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan membentuk tim koordinasi penerapan keadilan restoratif.
Hal tersebut dikatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan'.
"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi secara daring, Selasa (1/11/2022).
Mahfud mengatakan, kementerian yang terlibat dalam tim koordinasi adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos). Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, tim koordinasi tersebut akan berkedudukan di kantor Kemenko Polhukam. Lalu, dalam melaksanakan kegiatannya, tim akan langsung bersinergi dengan Mahkamah Agung.
"Nanti berkedudukan di kantor Kemenko Polhukam, dalam melaksanakan tugas tim akan sinergi dengan MA, untuk merumuskan kebijakan implementasi keadilan restoratif. Mengingat MA bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana tepadu yang diterapkan," ucapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait