Fredy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana oleh JPU di Pengadilan Negeri Jaksel

Vania Rachel Pavita
Fredy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana oleh JPU di Pengadilan Negeri Jaksel. ( Foto : dok Sindonews)

JAKARTA, iNewsdepok.id - Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Pengadian Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022). 

Ferdy Sambo dituntut telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer, Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa. 

Peristiwa bermula di rumah milik Fredy Sambo yang berlokasi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang.

Jaksa menjelaskan awal  peristiwa keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Kemudian Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-Alun Magelang untuk pulang ke rumah. 

Setelahnya, Putri meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua yaitu senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug lalu menyimpannya ke kamar anak Fredy Sambo dan Putri yaitu Tribrata Putra Sambo. 

"Ricky menghampiri Yosua yang berada du depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," kata Jaksa. 

Kemudian Yosua diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Jaksa juga menyebutkan Yosua dan Putri berada di kamar selama 15 menit. 

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network