Berfoto di Stasiun Tidak Boleh Sembarangan, Simak Aturannya

Dhodi
Penumpang kereta api boleh memotret di dalam stasiun dan kereta api, namun ada aturan yang harus ditaati. Foto : KAI.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Saat ini hampir semua orang jika bepergian selalu mengabadikan perjalanannya lewat foto dan video. Tak terkecuali pada saat tiba di stasiun yang merupakan bagian dari perjalanannya.

Biasanya foto atau video tersebut selain untuk dokumentasi perjalanan, juga untuk keperluan update status di media sosial.

Namun ada beberapa aturan yang wajib ditaati untuk bisa memotret atau merekam video di dalam area stasiun atau di dalam kereta api. Aturan itu yaitu :

  1. Hindari memotret atau merekam video daerah terlarang

Di dalam stasiun terdapat beberapa area yang tidak boleh diambil gambarnya tanpa seijin dari pihak KAI. Seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

  1. Dilarang membawa perangkat yang berlebihan

Penumpang diijinkan mengambil gambar di stasiun, selama masih menggunakan alat yang sesuai dengan ketentuan. Seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka harus meminta izin terlebih dahulu.

  1. Pengambilan gambar yang wajib mengajukan izin

Pengambilan gambar untuk keperluan komersial, misal pemotretan prewedding, harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Sementara untuk wartawan yang mengambil gambar untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

  1. Teguran dari petugas stasiun

Saat mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Apabila terjadi pelanggaran, maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan kereta api, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network