Komnas HAM Selidiki Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Aturan FIFA Larang Gas Air Mata

Arie Dwi Satrio
Gas air mata memenuhi tribun Stadion Kanjuruhan yang diduga memicu (Foto: Tangkapan Layar/Twitter)

JAKARTA, iNewsDepok.id – Komnas HAM menerjunkan tim untuk menginvestigasi penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Korban terus bertambah, data terakhir sebanyak 129 orang tewas.

Peristiwa berlangsung Sabtu, 1 Oktober 2022. Aremania, pendukung Arema FS mengamuk tim kesayangannya dijungkalkan Persebaya FC.

Untuk meredam amukan suporter, polisi menembakkan gas air mata. Kondisi ini diduga mengakibatkan suporter di Tribun berhamburan keluar. Terjadilah desak-desakan yang mengakibatkan ratusan orang tewas.

"Kami sedang mendalami prosedur terkait aturan FIFA atau PSSI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Minggu (2/10/2022). 

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata di stadion.

"Kita menyayangkan tragedi ini. Mekanisme PSSI harus jalan maksimal. Perlu keterbukaan terkait apa yang terjadii," ujar Choirul Anam,

Ia menegaskan Komnas HAM akan menerjunkan tim investigasi. Peraturan sepak bola harus dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk aparat keamanan. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network