8 Otokritik Pesantren Sikapi Banyak Kasus Internal, Nomor 4 Muhasabah Diri Total

Iyung Rizki
8 Otokritik dari musyawarah pesantren yang digelar Ponpes Ora Aji Sleman Yogyakarta asuhan Gus Miftah Maulana Habiburrohman. Foto: doc Ponpes Ora Aji Sleman.

YOGYAKARTA, iNewsDepok.id – Kalangan pesantren menggelar musywarah yang menghasilkan otokritik agar berbagai masalah bisa dicegah. Akhir-akhir ini dunia pesantren menghadapi sejumlah kasus seperti pelecehan seksual dan kekerasan fisik berujung tewasnya santri.
 
Kalangan pesantren yang tergabung dalam Forum Kyai,Nyai,Gus,dan Ning Pesantren se-Indonesia menggelar musyawarah di Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Yogyakarta asuhan Gus Miftah Maulana Habiburrohman pada tanggal 18 September 2022. 

Hadir dalam acara ini dari unsur PBNU, PWNU, dunia akademisi, kalangan kampus, serta dari SAS institute,  para kyai, bunyai, gus dan ning dari berbagai pesantren.

Pertemuan tersebut menghasilkan 8 rekomendasi yang bersifat otokritik. Berikut rekomendasinya:
 
1. Pesantren harus waspada atas framing pemberitaan kekerasan fisik di lingkungan pesantren, dengan tetap melakukan evaluasi besar-besaran atas peraturan atau sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan pelanggaran syariat agama 

2. Pesantren perlu membuat lembaga bantuan hukum atau menyediakan para legal (ahli hukum) yang membackup dan mengantisipasi terjadinya potensi-potensi pelanggaran hukum dikalangan pesantren.

3. Keluarga besar pesantren harus muhasabah  total baik itu kyainya, pengurus, wali santri dan santri, agar tidak terjadi lagi potensi pelanggaran hukum, salah satunya dengan membuat komitmen antara pengelola pesantren dengan wali santri sehingga  kyai bisa lebih fokus dalam menjaga dan mengawal pesantren untuk menjadi lebih baik.

4. Kalangan pesantren harus membangun networking dengan semua pihak termasuk dengan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, peradilan) untuk menyelesaikan potensi pelanggaran hukum jika terjadi dilingkungan pesantren sekaligus mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum di pesantren.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network