JAKARTA, iNewsDepok.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan kebijakan baru untuk perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh.
Mulai 30 Agustus 2022, penumpang KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Kebijakan baru tersebut sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, perubahan dalam kebijakan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Joni, Minggu (28/8/2022).
Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan kebijakan baru untuk perjalanan dengan KA jarak jauh ini dengan seksama, agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," ujar Joni.
Untuk masa transisi sosialisasi kebijakan baru ini, khusus calon penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," kata Joni.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait