Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih Sambil Kepalkan Tangan

Dicky Wismara
Habib Bahar mencium bendera merah putih sambil menyatakan masih ada keadilan di Indonesia seusai divonis ringan 6 bulan 15 hari. (Foto: iNews/Wismara Adibarata)

Dodong Rudani menyatakan, Habib Bahar disarankan berkonsultasi dengan kuasa hukum apabila ingin menyampaikan ceramah dengan isu sensitif. Sehingga, dia tak lagi terjerat kasus hukum.  

"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan," ujar Dodong Rusdani. 

Majelis hakim menilai, hal-hal meringankan bagi terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Habib Habib, adalah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Habib Bahar berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga. 

"Terdakwa sopan selama persidangan. Berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani sebelum membacakan putusan atau vonis pidana kepada Habib Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).  

Selain hal meringankan, majelis hakim juga menyampaikan yang memberatkan sehingga harus dijatuhi vonis bersalah. Habi Bahar pernah ditahan dalam perkara lain. "Bahwa habib pernah dihukum," ujar Dodong Rusdani. 

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran.  

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim.  Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network