BANDUNG, iNewsDepok.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Terkait jalannya sidang, Habib Bahar bin Smtih atau Habib Bahar menyatakan, vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuktikan masih ada keadilan di Indonesia. Vonis ini menjadi awal bangkitnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Habib Bahar di depan para pendukungnya saat hendak meninggalkan PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sambil berdiri di depan pintu mobil tahanan Habib Bahar mengepalkan tangan kanan sambil menyampaikan pidato singkat dengan suara lantang.
"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari. Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai. Allahuakbar!" kata Habib Bahar.
Pidato singkat Habib Bahar itu pun disambut teriakan takbir oleh para pendukung. Kepada para pendukungnya, Habib Bahar pun meminta segera membubarkan diri dengan tertib.
"Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?!" ujar Habib Bahar dan dijawab siap oleh para pendukung.
Habib Bahar mengambil sikap menerima putusan atau vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Namun berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir.
"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU.
Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan. Dodong menegaskan, putusan yang dijatuhkan kepada Habib Bahar tak ada intervensi dari siapapun.
"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar, ya benar dan salah ya salah," tutur Dodong Rusdani.
"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis), ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ucap ketua majelis hakim.
Dodong Rudani menyatakan, Habib Bahar disarankan berkonsultasi dengan kuasa hukum apabila ingin menyampaikan ceramah dengan isu sensitif. Sehingga, dia tak lagi terjerat kasus hukum.
"Apa yang jadi persoalan dibicarakan ke kuasa hukum. Saya yakin bila disaring tim kuasa hukum, Insya Allah tidak akan menimbulkan persoalan," ujar Dodong Rusdani.
Majelis hakim menilai, hal-hal meringankan bagi terdakwa Habib Bahar bin Smith atau Habib Habib, adalah bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Habib Bahar berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga.
"Terdakwa sopan selama persidangan. Berterus terang dan memiliki tanggung jawab keluarga," kata ketua majelis hakim Dodong Rusdani sebelum membacakan putusan atau vonis pidana kepada Habib Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022).
Selain hal meringankan, majelis hakim juga menyampaikan yang memberatkan sehingga harus dijatuhi vonis bersalah. Habi Bahar pernah ditahan dalam perkara lain. "Bahwa habib pernah dihukum," ujar Dodong Rusdani.
Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait