Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih Sambil Kepalkan Tangan

Dicky Wismara
Habib Bahar mencium bendera merah putih sambil menyatakan masih ada keadilan di Indonesia seusai divonis ringan 6 bulan 15 hari. (Foto: iNews/Wismara Adibarata)

BANDUNG, iNewsDepok.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).  

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Terkait jalannya sidang, Habib Bahar bin Smtih atau Habib Bahar menyatakan, vonis 6 bulan 15 hari yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membuktikan masih ada keadilan di Indonesia. Vonis ini menjadi awal bangkitnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. 

Pernyataan itu disampaikan Habib Bahar di depan para pendukungnya saat hendak meninggalkan PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sambil berdiri di depan pintu mobil tahanan Habib Bahar mengepalkan tangan kanan sambil menyampaikan pidato singkat dengan suara lantang. 

"Saya Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih atas hadirnya seluruh jemaah dan saya pada hari ini alhamdulillah divonis selama 6 bulan 15 hari. Alhamdulillah ini akan menjadi awal bagi masyarakat Indonesia, pembuka bahwasannya ini akan menjadi awal kepercayaan, bahwasannya masih ada keadilan di negara ini yang kita cintai. Allahuakbar!" kata Habib Bahar.

Pidato singkat Habib Bahar itu pun disambut teriakan takbir oleh para pendukung. Kepada para pendukungnya, Habib Bahar pun meminta segera membubarkan diri dengan tertib. 

"Oleh karenanya, habis ini saya serukan kepada seluruh jemaah pulang dengan tertib. Siap?!" ujar Habib Bahar dan dijawab siap oleh para pendukung.

Habib Bahar mengambil sikap menerima putusan atau vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022). Namun berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih pikir-pikir.  

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU. 

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan. Dodong menegaskan, putusan yang dijatuhkan kepada Habib Bahar tak ada intervensi dari siapapun. 

"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apa pun. Yang benar, ya benar dan salah ya salah," tutur Dodong Rusdani.  

"Mudah-mudahan dengan yang diucapkan ini (vonis), ya sebagai peringatan bahwa di dalam menjalankan tausiah harus lebih teringat lagi apa yang bisa jadi persoalan," ucap ketua majelis hakim. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network