Seperti diketahui, dalam kronologi kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Karopenmas Divisi Humas Polri terkesan memposisikan Bharada E dalam status membela diri, karena dia dikabarkan baku tembak dengan Brigadir J gara-gara Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo, dan ketika ditegur malah menembak hingga tujuh kali dan dibalas dengan lima tembakan.
Saat insiden terjadi, Bharada E di lantai dua dan Brigadir J di lantai satu
Namun, kronologi yang dibeberkan Ramadhan itu menjadi absurd manakala saat jenazah Brigadir J diotopsi ulang, hasil visum et repertum-nya antara lain menyebut kalau dari empat peluru yang tembus di tubuh Brigadir J, salah satunya ditembak dari belakang, karena peluru itu masuk melalui belakang kepala dan tembus ke hidung.
Sebelum mengundurkan diri, tim kuasa hukum selalu mengatakan kalau kliennya membela diri dalam kasus ini, tetapi keterangan Bharada E saat diperiksa Komnas HAM juga janggal, karena saat ditanya tentang tembakan dari belakang kepala Brigadir J itu, dia mengatakan kalau setelah Brigadir J terjatuh, dia turun dari lantai dua dan menembak belakang kepalanya untuk memastikan bahwa Brigadir J mati.
Kejanggalan muncul, karena jika memang dia hanya membela diri, mengapa Brigadir J yang sudah terjatuh malah dibunuh? Bukankah Brigadir J bisa diserahkan ke polisi untuk diperiksa lebih lanjut jika memang melakukan pelecehan?
Pada Rabu (3/8/2022), Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan Bharada E dengan dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 adalah pasal tentang pembunuhan, sementara pasal 55 dan 56 mengindikasikan kalau Bharada E tidak sendiri, tetapi ada yang membantu dan menyuruhnya untuk membunuh Brigadir J.
Editor : Rohman
Artikel Terkait