Depok PPKM Level 1 hingga 15 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya

Binti Mufarida
PPKM Jawa Bali seluruhnya level 1 hingga 15 Agustus 2022. Foto ilustrasi: Okezone

DEPOK, iNewsDepok.id - Seluruh Jawa - Bali kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Dengan demikian, Kota Depok juga berada pada PPKM Level 1.

Aturan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM di Jawa - Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022,” demikian dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (2/8/2022).

Lantas seperti apa peraturan PPKM Jawa - Bali Level 1? Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 2 – 15 Agustus 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1:

- Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1:

- Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat. 

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

Tempat Ibadah

(Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik

(Fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100%

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 15 Agustus, Begini Aturan Lengkapnya"

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network