JAKARTA, iNewsDepok.id - Menteri BUMN Erick Thohir berkomitmen membersihkan BUMN dari perilaku koruptif dengan melaporkan kasus-kasus korupsi ke Kejaksaan Agung.
"Bersih-bersih BUMN bukan sekadar jargon. Transformasi BUMN bukan sekadar semboyan. Kami di Kementerian BUMN berkomitmen memulihkan perusahaan-perusahaan milik negara. Meski secara bertahap dan penuh tantangan, namun kita terus lakukan," kata Erick dalam unggahan di akun Instagramnya, Senin (25/7/2022).
Ia berharap langkah yang dilakukannya dapat mengantarkan seluruh BUMN ke kondisi yang jauh lebih baik. Oleh karenanya, ia meminta dukungan masyarakat agar BUMN bersih dari korupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. SM selaku VP Network Planning & Alliance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.periode Mei 2017- Februari 2019, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
2. DKR selaku Direktur Utama Garuda Indonesia Holiday (GIH) France SAS Tahun 2018 – 2022, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
3. TM selaku VP Operation Planning & Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.tahun 2009 – 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
4. SDS selaku Financial Accounting Analyst PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 – 2014,diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
5. FR selaku Vice President Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.,diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait