Roy mengaku kalau meme itu bukan dia yang buat, dan dia hanya memposting ulang. Roy bahkan kemudian melaporkan tiga akun yang telah lebih dulu memposting meme itu, yakni @IrutPagut, @NewOpang dan @fly_free_DY ke Polda Metro Jaya l, dan laporannya diregistrasi dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Ketiga akun itu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan itu. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.
Editor : Rohman
Artikel Terkait