JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Hal itu diketahui dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan kalau hari ini Roy sedang diperiksa sebagai tersangka.
"Iya, hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso, dan laporannya diregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Selain itu, Roy juga dilaporkan oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, ke Bareskrim Polri dan laporannya diregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Namun, laporan Kevin tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baik Kurniawan maupun Kevin menjerat Roy dengan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Roy mengaku kalau meme itu bukan dia yang buat, dan dia hanya memposting ulang. Roy bahkan kemudian melaporkan tiga akun yang telah lebih dulu memposting meme itu, yakni @IrutPagut, @NewOpang dan @fly_free_DY ke Polda Metro Jaya l, dan laporannya diregistrasi dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Ketiga akun itu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan itu. Roy juga mengklaim telah menyerahkan identitas pengunggah pertama ke penyidik.
Editor : Rohman
Artikel Terkait