Inilah 9 Hal yang Dilarang di Luar Negeri, Tapi Wajar Dilakukan di Indonesia

Kartika/NET
Di Singapura bila kedapatan mengunyah permen karet akan kena denda. Foto ilustrasi: Boldsky

DEPOK, iNewsDepok.id - Ada beberapa hal yang wajar dilakukan di Indonesia ternyata tidak demikian halnya di luar negeri. Sedikitnya terdapat 9 hal yang wajar dilakukan di Indonesia, ternyata tidak berlaku di luar negeri, misalnya mengunyah permen karet, memakai sandal jepit, dan lain-lain.

Memang di setiap negara memiliki kebiasaan dan budaya yang berbeda-beda yang patut kita hargai. Seperti kata pepatah ‘di mana langit dijunjung di situ bumi dipijak.’ Jadi, ketika Anda berkunjung ke negara-negara ini jangan lakukan hal yang dilarang di sana bila tidak ingin menimbulkan masalah. 

Lantas apa saja 9 hal yang wajar di Indonesia tetapi dilarang di luar negeri? Simak penjelasan berikut ini:

  1. Larangan di Singapura

Di Singapura Anda akan terkena denda sebanyak USD500 bila makan permen karet. Singapura memang memiliki aturan yang ketat soal karet. Pasalnya, di negara tersebut mengimpor karet begitu dilarang.

  1. Larangan di Korea Utara

Ada yang unik dari Negara yang satu ini, yang tidak diperbolehkan memakai jeans berwarna biru oleh pemimpinya sendiri yaitu Kim Jong-Un. Hal tersebut dibuat oleh Kim karena warna biru dikaitkan dengan negara rivalnya, yakni Amerika Serikat.

  1. Larangan di China

Sebagai warga negara Indonesia, Anda pasti akan merasa aneh. Di Indonesia menghabiskan makanan yang dihidangkan tuan rumah merupakan hal yang wajar, namun di Tiongkok justru dianggap tidak sopan.

  1. Larangan di Australia

Berbanding terbalik dengan apa yang ada di Indonesia, duduk di kursi paling belakang saat naik taksi merupakan hal yang biasa saja dan wajar. Berbeda halnya dengan di Australia justru hal itu dianggap tak wajar, karena mereka menganggap akan ada kesenjangan antara sopir dan penumpang.

  1. Larangan di Rusia

Di Kota Chelyabinsk, Rusia ternyata memiliki sebuah aturan yang cukup lucu. Pasalnya, para pengendara mobil yang mengendarai mobil kotor di kota tersebut akan didenda sebanyak 200 rubel.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network