Masuk Mal, Perkantoran dan Tempat Rekreasi di Jakarta Wajib Sudah Dibooster

Maman
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Sindonews

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, dan telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan empat SE sekaligus, yakni SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). SE itu mewajibkan pelaku perjalanan domestik, baik melalui laut, darat dan udara, agar telah dibooster.

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

Ketujuh SE itu diterbitkan Minggu (17/7/2022).

Belum diketahui kemana rujukan Pemprov DKI yang mewajibkan pengunjung mal, perkantoran dan tempat wisata juga wajib telah dibooster. Apakah merujuk ke SE Satgas Covid? Sepertinya tidak nyambung, karena SE itu untuk perjalanan domestik.

Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network