JAKARTA iNewsDepok.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua pengunjung mal, perkantoran dan tempat wisata untuk telah mendapatkan dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster.
"Sekarang pemerintah sudah mengambil kebijakan, perkantoran, mal kemudian tempat pariwisata, tempat-tempat umum itu wajib vaksin booster. Semua tempat-tempat di Jakarta kita minta sudah dapat dilaksanakan ," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Minggu (17/7/2022).
Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat akibat adanya percepatan peningkatan kasus positif Covid-19 dalam satu atau dua minggu terakhir. Tingkat kematian akibat paparan virus itu juga meningkat akibat adanya komorbid pada rentang usia di atas 40 tahun.
Politisi Gerindra itu mengakui kalau pelonggaran-pelonggaran yang dilakukan Pemprov DKI saat level PPKM berada di level 1, seharusnya disertai peningkatan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, dan bukan sebaliknya.
Sebab, kata dia, cara paling efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan penerapan protokol kesehatan.
"Namun demikian, cara yang paling efektif sekarang selain protokol kesehatan adalah vaksin ke tiga atau booster," tegasnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait