Pengacara Yakin Brigadir J Dibunuh Secara Berencana oleh Lebih dari Satu Orang

Maman
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan keyakinannya kalau Brigadir Yosua dianiaya sebelum ditembak. Dia bahkan yakin pelakunya lebih dari satu orang. Foto: tangkapan layar

DEPOK, iNewsDepok.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakin ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Keyakinan itu didasarkan pada adanya luka sayatan pada jasad Brigadir J, selain luka tembak.

"Saya sangat yakin pelakunya bukan satu orang, karena ada yang memegang senjata api, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya, ada yang mengiris-ngiris, ada yang menggebuk dan memukul. Ini pasti lebih dari satu orang," kata Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial, Senin (18/7/2022).

Ia pun memperingatkan, bahkan memerintahkan, agar para pelaku tersebut sadar dan bertobat, serta menyerahkan diri kepada penyidik Polri dan menjelaskan apa yang terjadi sebetulnya dalam kasus Brigadir J, dan jelaskan pula apa motifnya.

"Karena kami dalam mengusut perkara ini disertai oleh Tuhan. Siapapun ada, jika Tuhan bersama kami, Anda tak bisa melawan. Oleh karena itu, jangan mempersulit keadaan ini. Segera menyerahkan diri sebelum Tuhan yang bertindak untuk Anda," tegasnya.

Komarudin menegaskan, para pelaku tersebut dapat dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat (3), yaitu yang menyebabkan matinya orang lain akibat penyiksaan atau penganiayaan.

Pasal 340 KUHP menyatakan; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Sedang pasal 351 ayat (3) menyatakan; Jika perbuatan (penganiayaan, red) itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".

Seperti diketahui, polisi mengatakan bahwa Brigjen Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Awalnya, Brigjen Yosua memasuki kamar istri Irjen Ferdy, dan melecehkan serta menodongkan senjata kepadanya. Istri Ferdy berteriak dan Yosua berlari meninggalkannya.

Saat keluar Yosua keluar dari kamar istri Ferdy, Bharada E yang berada di lantai dua, melihatnya dan menanyakan apa yang terjadi, tetapi alih-alih menjawab, Yosua menembaki E tujuh kali dan dibalas E sebanyak lima kali. Yosua tewas.

Namun, ketika jenazah Yosua diserahkan kepada keluarganya, keluarga tak hanya menemukan luka tembak, tapi juga sayatan. Bahkan dia jarinya putus. 

Kejanggalan lain, sebagai seorang tamtama, E sebetulnya belum diperkenankan memegang senjata, tetapi polisi mengatakan E menembak Yosua, bahkan dengan senjata jenis Glock 17.

Yang juga menjadi pertanyaan, Yosua adalah seorang sniper, tetapi mengapa tak ada satu pun peluru yang ditembakkannya mengenai E? 

Lebih jauh, E adalah ajudan Irjen Ferdy, sementara Yosua sopir istri Irjen Ferdy. Saat kejadian, polisi mengatakan Irjen Ferdy sedang tes PCR di luar rumah, tapi sebagai ajudan, mengapa E tidak mendampingi dan malah berada di rumah?

Yang juga menggelitik, Yosua dikabarkan telah dua tahun bertugas menjadi pengawal sekaligus sopir istri Irjen Ferdy, tetapi mengapa baru hari itu dia melakukan pelecehan? Bukankah selama dua tahun dia selalu bersama istri Irjen Ferdy?

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit telah membentuk Tim Khusus dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network