JAKARTA, iNewsDepok.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), akan memberlakukan kebijakan baru dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda 4.
Kebijakan tersebut menjelaskan tentang syarat perpanjangan STNK bagi kendaraan roda 4, wajib melampirkan hasil lulus uji emisi.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, dipastikan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK.
Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, setelah melakukan pertemuan di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
"Kami sedang berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk mengenakan sanksi uji emisi, kami sudah mulai bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya," kata Asep.
DLH Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan baru ini paling lambat pada akhir tahun 2022.
Asep berharap kebijakan baru ini bisa diikuti oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Cianjur.
Rencana pembangunan rendah emisi karbon adalah salah satu bagian dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Selain kewajiban lulus uji emisi dari penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong peningkatan penggunaan alat transportasi umum dengan adanya sarana integrasi yang saling terkoneksi.
Jadi, tidak hanya warga Jakarta saja yang berkontribusi tetapi juga warga dari daerah-daerah sekitarnya karena sudah menggunakan transportasi publik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait