JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah berencana melakukan transisi perubahan sistem perubahan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan PeduliLindungi. Soal itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai cara tersebut tidak akan optimal.
"Kebijakan ini menurut saya tidak akan optimal. Menggunakan PeduliLindungi tidak akan mengurangi potensi penyalahgunaan," ujar Piter, seperti dikutip iNewsDepok, dari MNC Portal Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Piter mengungkapkan, kebijakan tersebut akan tetap berpotensi terhadap penyelewengan. Alasannya karena selisih harga minyak goreng curah dengan minyak goreng premium cukup tinggi.
"Dari selisih itu akan mengundang oknum-oknum untuk bermain mencari keuntungan dengan melakukan penimbunan, penyelundupan, mengubah dari migor curah jadi migor kemasan yang harganya lebih mahal," jelasnya.
Adapun terkait pelaksanaan pembelian tidak akan menyulitkan. Apalagi tidak semua masyarakat mengkonsumsi minyak goreng curah dan penggunaannya dinilai mudah.
Piter mengatakan kalau menyulitkan menurutnya tidak. Kalau mau gampang jangan beli minyak goreng curah, karena bisa beli minyak goreng kemasan yang tidak perlu pakai aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi orang yang akan beli migor curah adalah mereka yg memang membutuhkan. Dan aplikasi peduli lindungi juga sangat mudah digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan proses distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi berjalan dengan maksimal.
Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkai transisi sistem baru kepada masyarakat.
"Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR," ujar Luhut lewat keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).
Luhut menjelaskan, masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” jelasnya.
Untuk jumlah pembelian, Menko Luhut mengatakan bahwa pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sambung dia, masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
“Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani