JAKARTA, iNewsDepok.id - Polisi memeriksa delapan orang sebagai saksi terkait viralnya sebuah poster bertajuk "Bungkus Night Vol.2" di media sosial.
Dalam poster itu disebutkan kalau acara akan digelar di sebuah panti pijat di Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juni 2012, dan penyelenggaranya adalah sebuah grup hiburan malam bernama Urbanica.
Tema dan konsep acara itu berupa pesta disko dengan menampilkan sejumlah perempuan seksi, dan setiap orang yang berminat ikut serta dikenai biaya Rp250 ribu, plus fasilitas kamar.
Di poster yang viral itu tercantum jargon promosi bernada sensual, seperti "Beyond Your Wildest Sexpetation", dan "Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka".
"Ada delapan saksi (diperiksa). Termasuk direktur operasional (Urbanica)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ia mengakui kalau penyidik telah menyita akun yang memviralkan poster itu, dan memeriksanya, termasuk mencari tahu apakah sebelumnya acara tersebut telah pernah diselenggarakan, karena jika yang viral adalah acara untuk volume kedua, berarti telah pernah ada volume yang pertama.
Meski demikian Budhi juga mengakui kalau belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyelidikan masih berlangsung, dan juga belum berkesimpulan apakah kegiatan tersebut melanggar hukum atau tidak.
Editor : Rohman