get app
inews
Aa Text
Read Next : Spanyol Raih Emas Olimpiade Paris 2024 Usai Kalahkan Perancis

Aset Senilai Rp700 Miliar Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Disita

Kamis, 09 Juni 2022 | 08:16 WIB
header img
Aset korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng disita Bareskrim Polri. Foto: Inst

JAKARTA, iNewsDepok.id - Aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat disita oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Brigjen Pol. Cahyono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Berdasarkan dugaan, korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Saat ini, Cahyono mengungkapkan, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

Menurutnya, untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, pihaknya masih mendalami juga. Tentunya, nanti pihaknya juga akan meng-update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara.

“Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diektahui, Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut