JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, yang berinisial AR, mendapatkan sanksi denda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. AR membakar sampah sembarangan sehingga didenda sebesar Rp500.000.
Dalam infografis di akun Instagram @dinaslhdki mengungkapkan AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis (19/5/2022). Karena itu, AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" tulis slide ketiga infografis yang dikutip, Selasa (31/5/2022).
Dinas LH DKI menyebut, sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO (karbon monoksida) hingga VOC (voltile organic compound).
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," jelasnya .
Sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," demikian dikutip dari Instagram Dinas LH DKI.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani