get app
inews
Aa Text
Read Next : Islamic Development Bank Kagum Dengan Program Pertanian UPLAND

Stop Crime: Tak Pulang 3 Kali Lebaran, 'Bang Toyib' Ditangkap Polisi

Senin, 16 Mei 2022 | 11:45 WIB
header img
BH dan SI ditangkap saat pulang, setelah menghilang selama 3 kali lebaran usai mencuri uang (Foto: Ist)

TANGERANG, iNewsDepok.id - BH (18) dan SI (19) bisa jadi penggemar fanatik dangdut. Keduanya mempraktikkan tiga kali bulan puasa dan tiga kali lebaran tak pulang-pulang, persis seperti lagu dangdut berjudul Bang Toyib. 

Bedanya jika Bang Toyib dalam lagu dangdut, tak pulang karena sedang mencari sebongkah berlian, BH dan SI tak pulang usai menggondol sekarung uang. 

Nah rumus baru pulang setelah 3 kali lebaran, sepertinya memang betul-betul mengadopsi jurus Bang Toyib dalam lagu yang dipopulerkan pedangdut Nita Talia.

"Bang Toyib

Bang Toyib

Tiga kali puasa

Tiga kali lebaran

Abang tak pulang-pulang."

Kisah unik ini bermula pada 2019 di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Pihak peternakan mengalami pencurian uang hasil penjualan telur senilai Rp 87,3 juta.

Peternakan telur lalu melaporkan ke Polresta Tangerang sehari kemudian, tepatnya pada 17 Juni 2019.

Setelah melakukan penyelidikan, dua orang dicurigai membawa lari uang Rp87,3 juta. Keduanya adalah BH dan SI.

Dicari-cari, BH dan SI tak kunjung ketemu, bak lenyap ditelan bumi.

Nah pada 12 Mei 2022, usai lebaran kemarin, BH dan SI dilaporkan kembali ke rumahnya di Mauk Tangerang. 

Jika dihitung, BH dan SI sudah menghilang selama 3 kali lebaran yaitu lebaran 2020, 2021, dan 2022. 

Pada tahun 2019, lebaran jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Sedangkan kasus pencurian berlangsung tanggal 16 Juni 2019.

Mungkin BH dan SI berpikir dengan menggunakan jurus Bang Toyib, tak pulang selama 3 kali bulan puasa dan 3 kali lebaran, polisi akan lupa dengan kasus pencurian.

Namun jurus Bang Toyib rupanya tak mempan jika disalahgunakan. Kualat.

Buktinya, Kapolres Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Polsek Mauk yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi menangkap BH dan SI.

BH dan SI tak berkutik. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Waduh berarti gak bisa pulang 7 tahun lebaran nih. Kalau gitu bukan Bang Toyib dong, tetapi Bang Napi!

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut