SUKOHARJO, iNewsDepok.id – Aparat Polres Sukoharjo bergerak cepat mengusut pembongkaran pagar bata bekas benteng Keraton Kartasura. Pemilik lahan dan operator alat berat telah dimintai keterangan polisi atas tindakan perusakan benda cagar budaya.
Sebelumnya seperti diberitakan iNews Depok, pagar bata banteng bekas Keraton Kartasura di bongkar. Pembongkaran sudah mencapai 5-6 meter. Pembongkaran menggunakan alat berat.
BACA JUGA:
Gawat! Pagar Bata Keraton Kartasura Dibongkar
Polisi sudah menghentikan pembongkaran dan memasang garis polisi. Selanjutnya terduga pelaku pembongkaran sudah diperiksa dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Benteng Keraton Kartasura dibongkar dengan alat berat (Foto: Ist)
“Untuk langkah awal kami amankan dengan memasang garis polisi, kemudian pemilik lahan berinisial MKB dan operator alat berat kami mintai keterangan. Diduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (23/4/2022).
Kapolres Sukoharjo menyatakan sesuai peraturan, penyidikan selanjutnya akan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya. Sedangkan Polres Sukoharjo memberikan back up, koordinasi dan asistensi.
Lembada Dewa Adat Keraton Kasunanan Surakarta
Pembongkaran pagar benteng bekas Keraton Kartasura mengundang reaksi keras Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta atau (Keraton Solo).
“Ini kejadian yang sungguh amat luar biasa memprihatinkan. Jelas-jelas itu situs cagar budaya,” kata Juru Bicara LDA Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi, Jumat (22/4/2022).
Editor : Mahfud