DEPOK, iNewsDepok.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan THR bagi para pekerja dan buruh.
Posko Pengaduan ini terletak di depan kantornya Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Posko Pengaduan ini mulai beroperasi pada 25 April 2022 pukul 08.00-15.00 WIB setiap hari kerja.
Menurut Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin, jika ada pekerja yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas. Pekerja tinggal datang dan memberikan laporannya.
"Nanti dari laporan tersebut, kami akan mengecek kembali ke perusahaan," ujar Thamrin, Kamis (21/4/2022).
Bila perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, maka kata Thamrin, Disnaker Kota Depok akan melaporkannya ke Disnaker Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Provinsi ini akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
"Mungkin di Provinsi sudah ada berita acara terkait kepailitan perusahaan. Tetapi kami belum menerima tembusannya. Nanti bisa saja seperti itu," ujarnya.
Selain itu, Disnaker Kota Depok juga akan melakukan monitoring selama tiga hari ke sejumlah perusahaan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," ujar Thamrin.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani