Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ihza Mahendra: Siapa Pun Bisa Diperiksa Kasus Penyadapan Ilegal, Termasuk Jokowi!
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Eks Kapolri Terindikasi Makar, Legislator PAN: Segera Ungkap Aktor Intelektual, Proses H

Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Penyadapan Eks Kapolri Terindikasi Makar, Legislator PAN: Segera Ungkap Aktor Intelektual,  Proses H
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Foto: Dok

Sudding mengingatkan, semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing.

“Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan,” sebut Sudding.

Tak hanya itu, Sudding juga meminta Polri mengusut unsur pembiayaan di balik dugaan kasus penyadapan ini dan pihak-pihak yang mengendalikan operasi itu.

“Selidiki pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan operasi ini, dan pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.

“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” imbuh Sudding.

Sudding memandang, pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini sangat penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari suatu operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudding mendorong pengamanan catatan akses, dokumen otorisasi, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Ia mengatakan, dugaan penghapusan data perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang memberikan perintah serta kemungkinan pemulihan bukti.

“Pemeriksaan juga perlu menentukan apakah hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang melanggar hukum. Temuan tersebut menjadi dasar mengembangkan pertanggungjawaban pidana,” papar Sudding.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut