Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ihza Mahendra: Siapa Pun Bisa Diperiksa Kasus Penyadapan Ilegal, Termasuk Jokowi!
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Eks Kapolri Terindikasi Makar, Legislator PAN: Segera Ungkap Aktor Intelektual, Proses H

Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Penyadapan Eks Kapolri Terindikasi Makar, Legislator PAN: Segera Ungkap Aktor Intelektual,  Proses H
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Foto: Dok

“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ungkap politisi PAN tersebut.

Sudding menilai, tindakan penyadapan tanpa kewenangan dan tanpa dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius.

“Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional,” jelas Sudding.

Sudding juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” ujarnya.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut