Komplotan Curanmor Licik Modus Kos dan Mengaku Polisi Digulung Satresmob Bareskrim
Polisi mendapati 6 unit sepeda motor tanpa surat resmi dan tanpa plat nomor di dalam rumah penyimpanan tersebut.
Rangkaian pengejar berlanjut hingga Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 05.30 WIB. Tim gabungan mengakhiri pelarian tersangka SLH alias Ucok di sebuah lahan kosong area pemulung kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Penyidik juga masih terus memburu satu tersangka lainnya berinisial BDM yang kini resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari keseluruhan penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 set kunci letter T, lebih dari 8 unit sepeda motor dari bermacam merek (seperti Vario, Mio M3, Satria FU, Mega Pro, CBR LED, Beat Street, dan X-Street), rekaman CCTV lokasi kejadian, uang tunai sebesar Rp9.800.000,-, 5 unit ponsel milik tersangka, beberapa STNK milik korban, serta 2 set plat nomor palsu.
Saat ini penyidik telah mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti ke Mako Satresmob Bareskrim Polri, sebelum nantinya melimpahkan seluruh berkas perkara ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lanjutan. Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Atas kejadian ini, Kombes Teuku Arsya mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pemilik indekos agar meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa identitas atau kartu anggota resmi, serta wajib mendata KTP seluruh calon penghuni secara teliti.
Editor: Mahfud