Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Indomaret di Depok Senilai Rp22,8 Juta, Carry Aditya Dibekuk Satresmob Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Curanmor Licik Modus Kos dan Mengaku Polisi Digulung Satresmob Bareskrim

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:48 WIB
  • author Mada Mahfud
Komplotan Curanmor Licik Modus Kos dan Mengaku Polisi Digulung Satresmob Bareskrim
Satresmob Bareskrim dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat gulung komplotan curanmor licik modus kos dan mengaku polisi yang meresahkan warga di Jakarta dan wilayah sekitar ini. (Foto: iNews Depok/Mada Mahfud)

JAKARTA, iNews Depok.id– Kelicikan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) modus kos dan mengaku polisi berakhir sudah. Satresmob Bareskrim gulung komplotan yang meresahkan warga di Jakarta dan wilayah sekitar ini. 

Penangkapan komplotan curanmor licik ini diungkap Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/10/2026). 

Operasi penangkapan melibatkan tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Tim gabungan dipimpin Kanit II Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Agung Wibowo. 

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya tiga unit sepeda motor secara bersamaan di area parkir Kost Emiyati Kuria, Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada awal Agustus lalu," kata Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi. 

Dalam mengelabui para korbannya, para pelaku melancarkan modus operandi yang tergolong licik dan culas. Pelaku utama berinisial NHK bertindak selaku eksekutor sekaligus pencari sasaran dengan berpura-pura menjadi penghuni baru di tempat kos target.

Untuk meyakinkan korban maupun pemilik kos, NHK sengaja mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengutarakan alasan bahwa kartu identitasnya (KTP) tertinggal agar terhindar dari pendataan resmi.

"Setelah tinggal selama dua hari dan situasi dirasa aman, pelaku langsung memanggil rekan-rekannya untuk mengeksekusi motor-motor milik penghuni kos lainnya menggunakan kunci letter T pada malam hingga dini hari," ungkap Teuku Arsya. 

Selain menyasar kawasan Kembangan di Jakarta Barat, komplotan ini telah mengeksekusi deretan aksi serupa di berbagai wilayah lain seperti Ciledug, Tangerang, hingga Jakarta Selatan. 

Tim penyidik juga menduga kuat bahwa para pelaku menggunakan senjata jenis airsoft gun yang berhasil disita untuk menunjang aksi penyamaran sebagai aparat serta menakut-nakuti para korban di lapangan.

Proses perburuan para tersangka berlangsung secara maraton dan dramatis sejak tanggal 12 hingga 16 Oktober 2026. Tim gabungan menyisir berbagai titik lokasi mulai dari area Jakarta, Jawa Barat, hingga melintasi perbukitan yang terjal.

Penyergapan pertama membuahkan hasil pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 04.00 WIB, ketika petugas meringkus tersangka utama NHK di Desa Sukamanah, Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. 

Dari tangan NHK, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 set kunci letter T, serta pakaian dan helm yang teridentifikasi cocok dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pengembangan kasus berlanjut pada hari yang sama pukul 12.30 WIB di Desa Cibitung, Sagaranten, Sukabumi. Di lokasi kedua ini, petugas membekuk tiga pelaku lain yaitu SML yang berperan sebagai penadah, DK selaku joki transaksi, dan ADR sebagai pemilik rumah penyimpanan. 

Polisi mendapati 6 unit sepeda motor tanpa surat resmi dan tanpa plat nomor di dalam rumah penyimpanan tersebut.

Rangkaian pengejar berlanjut hingga Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 05.30 WIB. Tim gabungan mengakhiri pelarian tersangka SLH alias Ucok di sebuah lahan kosong area pemulung kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Penyidik juga masih terus memburu satu tersangka lainnya berinisial BDM yang kini resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari keseluruhan penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 set kunci letter T, lebih dari 8 unit sepeda motor dari bermacam merek (seperti Vario, Mio M3, Satria FU, Mega Pro, CBR LED, Beat Street, dan X-Street), rekaman CCTV lokasi kejadian, uang tunai sebesar Rp9.800.000,-, 5 unit ponsel milik tersangka, beberapa STNK milik korban, serta 2 set plat nomor palsu.

Saat ini penyidik telah mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti ke Mako Satresmob Bareskrim Polri, sebelum nantinya melimpahkan seluruh berkas perkara ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lanjutan. Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.

Atas kejadian ini, Kombes Teuku Arsya mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para pemilik indekos agar meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa identitas atau kartu anggota resmi, serta wajib mendata KTP seluruh calon penghuni secara teliti.

Editor: Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut