Penyusupan Kuota Haji Terkuak: 23 Jemaah Disamarkan Jadi Petugas Demi Berangkat Ke Makkah
JAKARTA, iNewsDepok.id - Praktik manipulasi kuota haji Indonesia tahun 2024 terbongkar gamblang di ruang sidang pengadilan korupsi. Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah, membongkar skandal keberangkatan jemaah haji ilegal yang menyusup menggunakan jatah kuota petugas resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pengakuan mengejutkan tersebut dilontarkan Ansor saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (13/10/2026). Di hadapan majelis hakim, Ansor awalnya membeberkan bahwa travel miliknya memfasilitasi keberangkatan 40 orang yang terdaftar sebagai petugas haji.
Namun, kedok tersebut runtuh ketika Jaksa KPK Greafik Loserte mencecar legalitas dan status asli puluhan rombongan tersebut. Ansor tak berkutik dan mengakui bahwa mayoritas dari daftar rombongan tersebut bukanlah petugas haji yang sah, melainkan jemaah biasa yang disamarkan.
"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte di ruang sidang.
"Iya, benar," jawab Ansor.
"Berapa orang, Pak?" tanya jaksa memastikan.
"23," jawab Ansor secara lugas.
Ansor menegaskan bahwa 23 jemaah "petugas gadungan" tersebut tetap dikenakan biaya dan bebas memilih paket keberangkatan sesuai penawaran travel, meski tanpa dibebani biaya percepatan khusus.
"Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jemaah ya, Pak?" cecar jaksa kembali.
"Betul," tegas Ansor.
"Dari jemaah itu ditawarkan paket sebagaimana biasanya?" tanya jaksa.
"Iya, sesuai paket yang dipilih," aku Ansor.
Skandal ini membongkar benang kusut penyelewengan alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang seharusnya dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan khusus. Praktik ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa utama atas penyalahgunaan kewenangan pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.
Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar, serta memperkaya korporasi dan pihak lain yang memicu kerugian keuangan negara fantastis hingga Rp622,09 miliar. Mantan Menag tersebut didakwa bersama tiga kroninya, yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Asphurindo Asrul Aziz Taba.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar