Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Akibat Lawan Arus Lalu Lintas, 24 Orang Meninggal Sepanjang 2022-2026
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Ancol, 4 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:47 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Ancol, 4 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsDepok.id – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Pelimpahan tahap II ini terkait kasus dugaan tindak pidana challenge atau tantangan hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) gratis di festival musik The Sound Project, Ancol, Jakarta Utara.

Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK, RE, SM, dan IR. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pelimpahan berkas dan para tersangka tersebut. Menurutnya, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi.

Budi menambahkan, usai pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Tempat penahanan dipisah di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

"Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu," ujarnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta bijak dalam menyikapi konten sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Kasus ini bermula saat gelaran festival musik di kawasan Eco Park Ancol. Dalam penyidikan terungkap, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara yang memandu interaksi di depan booth. Sementara itu, tersangka IR dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Tersangka SM kemudian maju melafalkan Surat Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara. Aksi tersebut direkam dan mendadak viral usai beredar luas di berbagai platform media sosial hingga menuai kecaman publik.

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dari pihak pengelola kawasan dan penyelenggara acara, serta menyita barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman digital dan pakaian para tersangka.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut